Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat. Tenaga kependidikan meliputi administrator, pengelola, pengembang, pengawas dan pelayan teknis. Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru/ustadz atau kiyai sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen. Kepala Satuan Pendidikan adalah pimpinan tertinggi pada satuan pendidikan tertentu.
Pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua “profesi” yang sangat berkaitan erat dengan dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda. Hal ini dapat dilihat dari pengertian keduanya yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa “Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, Sementara Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”.
Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik. Pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar. Kepala sekolah adalah diantara kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan. Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi. Hubungan antara pendidik dan tenaga kependidikan dapat digambarkan dalam bentuk spektrum tenaga kependidikan berikut:
(Miarso, 1994) Pendidik (guru) yang akan berhadapan langsung dengan para peserta didik, namun ia tetap memerlukan dukungan dari para tenaga kependidikan lainnya, sehingga ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena pendidik akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya apabila berada dalam konteks yang hampa, tidak ada aturan yang jelas, tidak didukung sarana prasarana yang memadai, tidak dilengkapi dengan pelayanan dan sarana perpustakaan serta sumber belajar lain yang mendukung.
Karena itulah pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dan posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendidikan (pembelajaran). Karena itu pula, pada dasarnya baik pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki peran dan tugas yang sama yaitu melaksanakan berbagai aktivitas yang berujung pada terciptanya kemudahan dan keberhasilan siswa dalam belajar.
Hal ini telah dipertegas dalam Pasal 39 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang menyatakan bahwa (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, dan (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan yaitu :
1. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
2. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang ditawarkan kepadanya.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban membina keimanan dan loyalitas, pribadi terhadap ajaran Islam, ideologi negara Pancasila dan UUD 45 dan lembaga.Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menjunjung tinggi kebudayaan bangsa sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
5. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian.
6. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
7. Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menjaga nama baik pribadi, profesi dan lembaga sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, negara dan agama.
This entry was posted
on Kamis, Februari 24, 2011
at 5:17 AM
and is filed under
pendidikan
. You can follow any responses to this entry through the
comments feed
.
"CERDASKAN ANAK BANGSA DENGAN SECANGKIR KOPI"
muslih sumantri. Diberdayakan oleh Blogger.
REOG PONOROGO
Contributors
- Unknown
ATAP LANGIT
CAH CERDAS...
DARAH JUANG
TURUN AKSI
INDAHNYA KEBERSAMAAN
Total Pageviews
Makrab PMII
Contributors
Lencana Facebook
Pencarian
Arsip Blog
Categories
Pengikut
Entri Populer
-
Dalam perspektif Islam, alam semesta adalah segala sesuatu selain AllahSWT. [1] Oleh karenanya, alam semesta bukan hanya langit dan bumi,...
-
1. Pengertian · Secara bahasa, istilah “Civic Education” oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi ...
-
BAB I PENDAHULUAN Judul pembahasan yang kita bahas adalah “Kebijakan otonomi daerah dalam kerangka NKRI”. Tema ini relevan untuk di...