PANCASILA DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN  

Posted by Unknown in


1.  Pengertian
·         Secara bahasa, istilah “Civic Education” oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan atau Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah “Pendidikan Kewargaan” diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, sebagai pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan istilah “Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili oleh Winataputra dkk dari Tim CICED (Center Indonesian for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6).
·         Dari definisi etimologis tersebut dapat dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut.
·         Cogan (1999:4) mengartikan civic education sebagai "...the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives", maksudnya adalah suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya.

·         Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah: Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning proses yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi.
·         Pendidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49), adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945.
·         Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.

3. Sejarah PPKn
·         Dalam sejarah kurikulum pendidikan di Indonesia mengalami berbagai perubahan isi dan sekaligus penekanan fungsi Pancasila. (1) Pada awal kemerdekaan, ada mata pelajaran Civics (sekitar 1957-1958), kemudian berganti nama menjadi kewarganegaraan (sekitar tahun 1962). (2) Pada awal Orde Baru mata pelajaran kewarganegaraan berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). (3) Pada tahun 1975 dalam kurikulum yang dikenal kurikulum 1974 mata pelajaran PKn berganti nama dengan Pendidikan Moral Pancasila. Nama ini merujuk kepada Tap MPR No. IV Tahun 1973 tentang GBHN. (4) Kemudian sejak ada Tap MPR No. II Tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4), materi P-4 masuk kedalam mata pelajaran PMP.
·         Sejak tahun 1989 dengan adanya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional muncul kurikulum baru yang mewajibkan setiap jenjang dan jenis pendidikan wajib ada mata pelajaran Pancasila, Kewarganegaraan dan Agama. Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060 dan 061/U/1993 tanggal 25 Februari 1993, disekolah dasar dan menengah wajib ada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian dengan munculnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru yaitu UU Nomor 20 tahun 2003 mata pelajaran Pendidikan Pancasila hilang dari kurikulum pendidikan nasional, yang ada tinggal Pendidikan Kewarganegaraan.

3. Istilah-istilah penting (kata kunci)
Rakyat, Negara, demokrasi, pancasila, HAM, konstitusi

4. Kompetensi dan tujuan
·         Mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki komitmen terhadap NKRI.
·         Mahasiswa mampu berpikir kritis terhadap persoalan-persoalan bangsa.
·         Mahasiswa mampu memberikan kontribusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik (public policy).
·         Mahasiswa menyadari penting dan manfaatnya bernegara

5. Ruang lingkup
Ruang lingkup materi civic education berkisar pada pembahasan elemen-elemen dalam kehidupan masyarakat dan bangsa.

6. Paradigma
Paradigma yang dikembangkan dalam pembelajaran ini adalah eksplorasi yang mendalam terhadap objek pembahasan, yang disertai dengan pemikiran kritis terhadapnya. Mata kuliah ini tidak dimaksudkan sebagai indoktrinisasi politik terhadap mahasiswa. Metode yang digunakan menggunakan paradigma humanistik (mahasiwa sebagai subjek-objek; dosen sebagai fasilitator), bukan paradigm feodalistik (menempatklan mahasiswa sebagai objek).

This entry was posted on Jumat, November 16, 2012 at 7:47 AM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 comments

Posting Komentar