undefined
undefined
PANCASILA DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Pengertian
·
Secara bahasa,
istilah “Civic Education” oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan atau Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah
“Pendidikan Kewargaan” diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for
Civic Education) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, sebagai
pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan istilah
“Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili oleh Winataputra dkk dari Tim CICED
(Center Indonesian for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6).
·
Dari definisi etimologis
tersebut dapat dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara
luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan
tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan
termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses
penyiapan warga negara tersebut.
·
Cogan (1999:4)
mengartikan civic education sebagai "...the foundational course work in
school designed to prepare young citizens for an active role in their
communities in their adult lives", maksudnya adalah suatu mata
pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara
muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya.
·
Menurut Zamroni
(Tim ICCE, 2005:7) mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
adalah: Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga
masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas
menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan
masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. Demokrasi adalah
suatu learning proses yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain.
Kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai
demokrasi.
·
Pendidikan
Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49), adalah mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan
hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas,
terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945.
·
Istilah
kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan
dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk
melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang
berhubungan dengan negara.
3. Sejarah PPKn
·
Dalam sejarah
kurikulum pendidikan di Indonesia mengalami berbagai perubahan isi dan
sekaligus penekanan fungsi Pancasila. (1)
Pada awal kemerdekaan, ada mata pelajaran Civics
(sekitar 1957-1958), kemudian berganti nama menjadi kewarganegaraan (sekitar
tahun 1962). (2) Pada awal Orde Baru
mata pelajaran kewarganegaraan berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). (3) Pada tahun 1975 dalam kurikulum yang dikenal kurikulum 1974
mata pelajaran PKn berganti nama dengan Pendidikan
Moral Pancasila. Nama ini merujuk kepada Tap MPR No. IV Tahun 1973 tentang
GBHN. (4) Kemudian sejak ada Tap MPR
No. II Tahun 1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4), materi P-4 masuk kedalam mata
pelajaran PMP.
·
Sejak tahun 1989
dengan adanya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional muncul kurikulum baru
yang mewajibkan setiap jenjang dan jenis pendidikan wajib ada mata pelajaran
Pancasila, Kewarganegaraan dan Agama. Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 060 dan 061/U/1993 tanggal 25 Februari 1993, disekolah dasar
dan menengah wajib ada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Pendidikan
Kewarganegaraan. Kemudian dengan munculnya Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional yang baru yaitu UU Nomor 20 tahun 2003 mata pelajaran Pendidikan
Pancasila hilang dari kurikulum pendidikan nasional, yang ada tinggal
Pendidikan Kewarganegaraan.
3. Istilah-istilah penting
(kata kunci)
Rakyat,
Negara, demokrasi, pancasila, HAM, konstitusi
4. Kompetensi dan tujuan
·
Mahasiswa mampu
menjadi warga negara yang memiliki komitmen terhadap NKRI.
·
Mahasiswa mampu
berpikir kritis terhadap persoalan-persoalan bangsa.
·
Mahasiswa mampu
memberikan kontribusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik (public policy).
·
Mahasiswa menyadari
penting dan manfaatnya bernegara
5. Ruang lingkup
Ruang
lingkup materi civic education
berkisar pada pembahasan elemen-elemen dalam kehidupan masyarakat dan bangsa.
6. Paradigma
Paradigma
yang dikembangkan dalam pembelajaran ini adalah eksplorasi yang mendalam
terhadap objek pembahasan, yang disertai dengan pemikiran kritis terhadapnya.
Mata kuliah ini tidak dimaksudkan sebagai indoktrinisasi politik terhadap
mahasiswa. Metode yang digunakan menggunakan paradigma humanistik (mahasiwa
sebagai subjek-objek; dosen sebagai fasilitator), bukan paradigm feodalistik
(menempatklan mahasiswa sebagai objek).
This entry was posted
on Jumat, November 16, 2012
at 7:47 AM
and is filed under
pluralisme
. You can follow any responses to this entry through the
comments feed
.