ISLAM & TEOLOGI TRANSFORMATIF  

Posted by MUSLIH SUMANTRI in

Pemikiran ke-Islaman di Indonesia semakin ramai dan hiruk-pikuk. Lihat saja, di sana-sini muncul sekian istilah yang seolah-olah menjadi icon bagi suatu mazhab atau bangunan konseptual pemikiran keislaman yang komprehensif. Di sini dapat dituliskan, mulai dari Islam TradisionaI, Modernis, Neomodernis, Fundamentalis, Alternatif, Rasional, Transformatif, Inklusif, eksklusif, Pluralis, hingga Islam Kiri, Liberal, Post-Puritan, post-modernis dan Post¬-Tradisionalis. Bagi yang tidak memahami aspek kesejarahan dialektika Islam di Indonesia niscaya akan kebingungan memetakan, apalagi, menangkap tesis-tesis penting setiap pemikiran di atas.
Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah, bagaimana membaca fenomena di atas, atau apa arti penting dari fenomena di atas? Tulisan ini, sebagai selingan atas formulasi pemikiran Islam Progresif-Transformatif, akan mencoba membaca secara singkat dengan (atau justru tidak) sikap kritis terhadap berbagai diskursus keislaman di atas. Ukuran yang dipakai di sini, dengan meminjam istilah Ignas Kleden, adalah relevansi intelektual dan sosial. Artinya, setiap pemikiran akan diuji apakah memiliki relevansi intelektual dan relevansi sosial, atau tidak. Yang dimaksud dengan relevansi intelektual adalah sejauh mana sebuah gagasan memiliki koherensi internal (tidak ta'arudh) dan sejauh mana mampu mempertahankan asumsi-asumsi dasarnya. Sedangkan yang dimaksud dengan relevansi sosial adalah sejauh mana sebuah gagasan mampu menjawab kebutuhan objektif problematik sosial yang dihadapi oleh masyarakat $Indonesia. Mengapa Indonesia? Sebab kita orang islam yang hidup di Indonesia, bukan di Amerika, Eropa, Arab, Afrika. Hal ini berarti bahwa segala pemikiran keislaman yang ada haruslah sesuai dengan konteks sosio-kultural bangsa Indonesia.
Islam Tradisional
Istilah ini biasanya dilekatkan pada bangunan pemikiran keislaman komunitas tradisional. Islam Tradisional ini sendiri sesungguhnya bukan label yang diciptakan sendiri oleh mereka, namun dilekatkan oleh aktor di luar diri mereka, entah peneliti, atau organisasi keagamaan lain. Secara sederhana kata tradisional mengacu ke suatu adat kebiasaan. Tradisi bermakna kebiasaan yang terus menerus direproduksi dan dilembagakan oleh masyarakat. Tradisional adalah kata sifat dari sesuatu, sehingga tradisional berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan tradisi kebiasaan tadi.
Dalam konteks pemikiran keislaman, Islam tradisional, jika itu mengacu ke oraganisasi islam semisal, NU-tempo dulu, mendefinisikan dirinya sebagai pemikiran keislaman yang dari sisi pemikiran kalam mengacu ke kalam Asy'ari dan Al-¬Maturidi, dari sisi hukum Islam membatasi diri pada madzahibul ar-ba'ah (empat mazhab: imam malik. Imam hanafi, imam syafi’I dan imam khambali), dan dari sisi tasawuf, mengacu ke Al-Ghozali dan AI-Junaidi. Kalangan Iuar mendefinisikan sebagai corak ke-Islaman yang bercampur baur dengan budaya masyarakat setempat seperti di Indonesia. Ciri khas pemikiran tradisional adalah menundukkan realitas di bawah teks dan manifestasi sosialnya nampak dalam berbagai kegiatan ritual keagamaan seperti ziarah kubur (dengan tujuan mendoakan, bukan untuk mencari berkah), khaul dan lainnya. Namun teks yang dimaksud lebih mengacu, meski tidak secara mutlak, ke kitab-kitab yang sering disebut dengan kutulrul mu'tabarah. Kitab ¬kitab Taqrib, Mu'in, l'anah, Wahhab, al-Mahalli, Mughnil Muhtaj, Bughyah, Asybah, Syarqowi, Jami'ul Jawami', Majmu', Jalalain, Ummul Barahin, Ihya', Hikam, untuk sekedar menyebut contoh, adalah referensi kuncinya. Akan tetapi untuk beberapa waktu belakangan ini, NU muncul dengan lebih menekankan aspek dialektika pemikiran islam progresif. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai tokoh muda NU yang selalu pro-aktif dalam merespon berbagai isu yang semisal tentang kesetaraan gender dalam islam, neo-liberalisme, kapitalisme pendidikan dan sebagainya.
Islam Modernis
Sama dengan istilah tradisional, Islam Modernis juga terkait erat dengan pengertian sosiologis dan epistemologis. Secara sosiologis, lahir dari kalangan masyarakat perkotaan, atau katakanlah kelas menengah ke atas. Secara historis, dapat dipandang sebagai antitesa terhadap praktek keberagamaan kaum tradisional yang dipandang menyimpang. Secara kelembagaan sering diasosiasikan dengan Muhammadiyah dan Persis. Istilah ini mengacu pada makna dasar kata modern itu sendiri. Yang sering diidentikkan dengan pembaharuan (modernisasi) alias rasionalisasi. Di Barat istilah Kiri dapat dilacak sejak renaissance yang mendeklarasikan kedaulatan manusia sebagai subjek yang otonom, menolak dominasi rezim kebenaran gereja, dan menumpukan akaI sebagai basis paling otoritatif. Modernisasi di Barat berjalan seiring dengan industrialisasi atau perkembangan kapitalisme.
Islam Neomodernis
Istilah ini dilekatkan pada pemikir Islam asal Pakistan, Fazlur Rahman. Kata neo di sini rnengacu ke seruan untuk menengok kembali ke warisan Islam klasik. Menurut aliran ini, pembaharuan pemikiran Islam harus berbasiskan pada warisan Islam klasik yang dipandang sangat kaya. Pembasisan ini akan memperkokoh bangunan pemikiran keislaman modern sebab berakar secara kukuh pada khazanah keislaman itu sendiri. Jika dilihat dalam optik Kuhnian, epistemologi yang dibangun merupakan epistemologi yang bukan diskontinuitas dengan epsiteme masa lalu. Di Indonesia aliran ini dibawa oleh pentolan Paramadina, Nurcholish Madjid. Intinya adalah apresiasi terhadap masa lalu bukanlah apresiasi terhadap kebudayaan atau tradisi, namun mengacu ke sejarah pemikiran Islam global (dunia) seperti Ibn Shina, Ibn Thufail, Ibn Rusyd, dan lainnya.
Islam Fundamentalis
Istilah ini memiliki kesamaan dengan istilah tradisional, dalam arti tidak diciptakan oleh komunitas rnereka, namun diciptakan oleh entitas di Iuar dirinya sendiri. Dalam sosiologi agama, istilah ini berasal dari sejarah pemikiran Kristen. Dalam kalangan Kristen istilah ini berarti penolakan terhadap penafsiran bibel yang tidak lafdhiyyah. Introduksi perangkat hermeneutik atau interpretasi non-tekstual ditolak sebab dipandang akan mengancam kemurnian ajaran. Di kemudian hari istilah ini mengglobal namun dengan pemaknaan negatif. Fundamentalisme diidentikkan dengan radikalisme, keras, galak, dan lainnya. Sementara fundalisme islam lebih menekakan aspek simbol-formal dalam beragama, sering disebut dengan gerakan Islam Simbolik.
Dalam dunia politik gerakan ini sering memakai nama agama untuk meopang kepentingan kelompoknya. Beberapa contoh kasus di Indonesia adalah gerakan untuk menjadikan syariat islam sebagai dasar Negara Indonesia dan beberapa kejadian pengeboman di Indonesia yang mengatasnamakan jihad fi sabilillah .Sehingga wajar jika ada indikasi bahwa gerakan ini adalah gerakan teroisme islam.
Islam Liberal
Istilah Liberal merupakan istilah yang sudah mapan dalam teori dan filsafat politik. Dalam literatur filsafat politik, liberalisme merupakan salah satu varian dari libertarianisme, yang merupakan teori politik sayap kanan. Liberalisme merupakan teori politik sayap kanan yang menerima kebebasan pasar, yang berbeda, misalnya, dengan sayap lainnya, anarkisme. Sargent mendefinisikan libertarianisme sebagai "an ideology that wants radically reduced role for government. Kaum libertarian, menurut Will Kymlicka, berjuang untuk mempertahankan kebebasan pasar, dan menuntut pembatasan penggunaan negara dalam kebijakan sosial. Mereka percaya bahwa kebebasan pasar merupakan instrumen yang mendorong tercapainya faidah maksimal dan yang mampu melindungi kebebasan-kebebasaan politik dan sipil. Pada tingkatan yang radikal, misalnya, mereka menolak mekanisme kebijakan pajak untuk mewujudkan keadilan distribusi.
Sedangkan liberalisme merupakan suatu pandangan filsafat yang mempercayai kernampuan rnanusia untuk rnenggunakan rasionya untuk menggerakkan reformasi sosial, cenderung menerima perubahan, bahkan tak dapat ditawar-tawar, walaupun dapat dikendalikan, dan memperjuangkan kebebasan berkehendak manusia.

Pemahaman akan konteks liberal di atas akan mempermudah dalam memahami makna Islam liberal. Secara sederhana hanya akan diuraikan dua islamologi yang sama-sama menggunakan istilah liberal, yaitu Leonard Binder dan Kurzman. Binderme-examine pararelisme antara liberalisme Barat dan liberalisme Islam. Dalam penelitiannya, dia menyimpulkan liberalisme memiliki akar-akar otentis dalam Islam, bahkan dalam diri tokoh yang dianggap fundamentalis seperti Sayyid Quthb. Dalam pemikiran politik (siyasy) liberalisme Islam ini merujuk pada pemikiran politik Al Abdurraziq, Tariq Al Bishri, yang berkesimpulan tentang tiadanya konsep negara dalam Islam.
Selain konsep itu, yang dijadikan unit analisis lainnya adalah tentang toleransi, dan rasionalisrne. Toleransi ini dikaitkan dengan toleransi beragarna, dalam arti kebebasan memeluk agama, suatu doktrin yang juga diakui kalangan fundamentalis. Toleransi ini membuka peluang untuk terbentuknya suatu komunitas politik yang lebih luas, terciptanya suatu eksistensi dalm kebersamaan. Hanya saja toleransi ini terbatas dalam agama itu sendiri, dan tidak dalam kaitan dengan politik. Filsafat liberal mengakui keberadaan pluralisme keagamaan, bahkan ateisme, namun tidak menjadikan salah satu nilai atau aliran agama sebagai basis nilai. Seluruh kebijakan publik ditentukan keabsahannya bukan oleh legitimasi teks, namun oleh rasionalitas kebijakan.
Sedangkan rasionalisme dalam liberalisme Islam dikaitkan dengan cara pandang terhadap teks. Kitab suci dianggap sebagai teks yang bebas ditafsirkan sesuai dengan rasionalitas manusia. Akal tidak secara hitam putih ditundukkan oleh teks. Namun teks secara dialektik memiliki relasi dengan entitas di luar dirinya. Ini dikontraskan dengan pandangan tradisionalis yang melihat teks secara harfiah-verbal, menganggap pemallaman agama sebagai suatu kebenaran mutlak, melihat agama bukan sebagai suatu tafsiran atau pendapat.
Ketiga wacana ini sebangun dengan liberalisme. Liberalisme dengan tegas memisahkan agama dengan politik dan membangun budaya toleransi dalam heterogenitas masyarakat. Agama dipandang sebagai urusan pribadi, dan selama tidak menganeam kebebasan-kebebasan politik masyarakat, negara tidak boleh mencampuri urusan tersebut.
Sedangkan Charles Kurzman meng-examine liberalisme Islam dengan tradisi Islam sendiri. Dengan konteks intelektual seperti ini, Kurzman memetakan tiga varian utama Islam Liberal. Pertama, Syariah Liberal, yakni suatu varian yang meyakini bahwa sikap liberal sebagai suatu wacana yang didukung secara eksplisit oleh syariah. Kedua, Islam Liberal dalam pengertian kaum muslim bebas mengadaptasi nilai-nilai liberal dalam hal¬hal yang oleh syariah diberikan kepada wewenang akal budi manusia. Ketiga, syariah yang bersifat ilahiah ditujukan bagi berbagai penafsiran Islam yang beragam.
Dengan kerangka itu, ia mengkarakterisasikan Islam liberal dengan enam tesis dasar, yaitu: penentangan terhadap teokrasi (against theocracy ) yang diwakili oleh Ali Abd al-Raziq, Muhammad Khalafullah, Taleqani, dan AI-Asmawi); prodemokrasi (democracy) yang diwakili oleh Muhammad Natsir, SM Zafar, Mehdi Bazargan, Dimasangeay A. Pundato, Ghannouchi, dan Sadek Jawad Sulaiman); pro hak-hak perempuan (rights for women) yang diwakiIi oleh Nazera Zein-ed-Din, Benazir Bhutto, Fatima Memisi, Amina Wadud-Muhsin, dan M. Syahrur; pro hak-hak non-muslim (rights of non-Muslim) yang diwakili oleh Humayun Kabir, Chandra Muzaffar, Mohammed TaIbi, AIi Hulae, dan Rasmir Mahmuteehajic); kebebasan berpikir (freedom of thaught), yang diwakili oleh Syariati, Qaradhawi, Arkoun, Soroush, An-Nairn, Ajijola, dan Abdul Karim Soroush); dan gagasan tentang kemajuan (progress) yang diwakili oleh Iqbal, Mahmud Thaha, Nureholish madjid, Mamadiou Dia, Fazlur Raman, dan Shabbir Akhtar).

Untuk pemikiran islam yang lain ada di edisi berikutnya.


This entry was posted on Selasa, Desember 01, 2009 at 9:32 AM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 comments

Posting Komentar